Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Fakultas Hukum UIR Gelar Penyuluhan Hukum, Upaya Preventif Pencegahan Narkotika Bagi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali mengadakan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Sabtu (13/9/2025)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebagai bentuk komitmen terhadap pembinaan yang berkelanjutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali mengadakan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada warga binaan mengenai pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/09/2025).
Penyuluhan hukum merupakan salah satu sarana untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya budaya hukum dalam masyarakat, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan ini dipimpin Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Novindra Siahaan didampingi oleh Kasubsi Registrasi, Muhammad Iqram, serta menghadirkan narasumber dari Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR).
Plh. Kalapas dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan sarana penting bagi WBP untuk memperluas wawasan, memahami konsekuensi hukum, sekaligus menanamkan kesadaran agar tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.
"Bekal pemahaman hukum akan menjadi modal berharga bagi WBP, baik selama menjalani masa pidana maupun ketika kembali ke masyarakat. Terutama terkait bahaya narkotika, kami ingin warga binaan benar-benar memahami dampak dan resikonya,” ungkap Novindra Siahaan.
Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong. Beliau menegaskan bahwa program pembinaan berbasis edukasi hukum adalah langkah nyata untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih produktif dan kondusif.***
Tulis Komentar